inspektorat Kabupaten di Pimpin oleh seorang Inspektur esselon IIb yang bertugas melakukan inspeksi atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas / akuntabilitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)