Baik
Okey
mau diisi 7k wkwkw
Lakshep
Tempat penyisian minyak
Tempatnya strategis
Cukup baik dan lumayan enak tempatx
ikannya tidak banyak pilihansambalnya lumayan enak
Mengacu:
1. Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka diengan ini ditegaskan kembali bahwa Lembaga Penyalur (SPBU) hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir, sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 dan dilarang keras untuk menjual Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar kepada jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan pelaksanaan saudara, atas kerja samanya diucapkan terima kasih
Pelayanan baik, tapi masih butuh peningkatan
Ditemukan terlalu banyak di isikan ke jerigen..
tingkatkan pelayanan
membantu
SPBU Veteran
Bersih