Kota Terpadu Mandiri (KTM) adalah kawasan transmigrasi yang pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang mempunyai fungsi perkotaan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Fungsi perkotaan dimaksud antara lain meliputi :
a. Pusat kegiatan agribisnis mencakup :
• Pengolahan hasil pertanian menjadi barang produksi dan atau barang konsumsi
• Pusat pelayanan agroindustri khusus (special agroindustry services), dan pemuliaan tanaman unggul;
• Pusat pendidikan dan pelatihan di sector pertanian, industry dan jasa;
b.
Pusat perdagangan wilayah yang ditandai dengan adanya lembaga keuangan pasar – pasar grosir dan pergudangan.