Pengadilan tata usaha
Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki tugas Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara, Dengan Berpedoman Pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 dan Ketentuan dan Ketenuan Peraturan Perundang-undangan Lain yang Bersangkutan, Serta Petunjuk-Petunjuk Dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll);
Pelayanan baik, ruang tunggu nyaman
Mudah terlihat saat berkendara. Tempat parkir luas. Berada di jalan Abdul Rahman Saleh dekat dengan Apotek Samilares.
Siap tegak kan keadilan
Tempat kakak bekerja
Tempat Kerja
Jooosss