• Delete
  • Edit

About

Pengadilan Negeri Rantau is a courthouse, located at Jalan Brigjend Haji Hasan Basri No. 38, Rantau Kiwa, Tapin Utara, Rantau Kiwa, Tapin, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan 71152, Indonesia. They can be contacted via phone at +62 517 31045, visit their website www.pn-rantau.go.id for more detailed information.

Location :
Jalan Brigjend Haji Hasan Basri No. 38, Rantau Kiwa, Tapin Utara, Rantau Kiwa, Tapin, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan 71152
Added by Jopie, at 27 March 2016

Opening Hours

  • Monday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Tuesday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Wednesday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Thursday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Friday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Saturday Closed
  • Sunday Closed

Add missing information

Add email
Add business description
Add Social Media
Add Products and Services

4 Reviews

  • Anonymous
    31 December 2017

    Sering lewat sini.

    response / report this review
  • Anonymous
    24 October 2017

    Pengadilan negeri untuk mengadili perkara perdata dan pidana.

    response / report this review
  • Anonymous
    27 September 2017

    Semangat akreditasi

    response / report this review
  • Anonymous
    03 April 2016

    SEJARAH PENGADILAN NEGERI RANTAU

    Daerah Kabupaten Tapin dahulunya adalah merupakan Kawedanan yang berada di bawah lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan di Kandangan. Kemudian sejak tanggal 30 Nopember 1963 Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin dinyatakan resmi berdiri sendiri. Begitu pula halnya dengan Pengadilan Negeri Rantau, dulunya merupakan cabang dari Pengadilan Negeri Kandangan, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JZB.1/1/15 tanggal 25 Juni 1973 dinyatakan resmi berdiri sendiri.

    Pengadilan Negeri Rantau sebagai bagian dari lembaga yudikatif dalam melaksanakan tugas dan kinerja sehari-hari selalu ditopang dengan sarana dan prasarana untuk memperlancar tugas pengadilan sebagai tempat orang pencari keadilan. Sarana dan prasarana yang ada di Satuan Kerja Pengadilan Negeri Rantau semuanya adalah milik negara. Sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan Negeri Rantau dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu sarana dan prasarana gedung serta sarana dan prasarana fasilitas gedung.

    response / report this review

Rate & Write Reviews