Daerah Kabupaten Maluku Utara dari pulau dan waktu dahulu disebut moloku kie Raha atau daerah raja raja, dan dibagi atas 4 ksesultanan serta masing masing diperintahkan oleh seorang sultan yang berstatus otonom yaitu : Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo Dalam Kepemerintahannya Sultan dibantu oleh Joguga ( Mangkubumi), dan dalam bidang Urusan Agama dan Hukum Hukum Agama Sultan dibantu oleh seorang khadi, Sultan sebagai penguasa tertinggi, jogugu (Mangkubumi) menjalankan perintah disamping sebagai Ketua Landrad yang disebut Pengadilan Swapraja, yang berwenang memeriksa dan mengadilai segala kepentingan umat islam yang meliputi urusan Tauliayah dan Hukumiyah: Nikah Talak Ruku, Pendidikan Agama Penerangan Agama, Penyuluhan Agama, da’wah, pendeknya sesuatu yang menyangkut Sunnat maupun fardu, dan selebihnya m engurus dan mengadili perkara perkara Ummat Islam ( Peradilan Agama)
Setelah RI mencapai kedaulatannya, maka Pemerintah Kesultanan kembali kepada Pemerintah Pusat, maka didaerah dikembalikan kepada Bupati d. h.i meliputi seluruh daerah Kabupaten Maluku Utara (Ternate, Tidore dan Bacan) Pengadilan Swapraja dibawa Pimpinan Jogugu dintergrasikan kepada Badan Peradilan Umum ( Pengadilan Negeri) sesuai pasal 39 UU. No. 14 tahun 1970 yang penejelasannya sebagai berikut:
Berdasarkan UU No. 1 ayat (2) oleh Menteri Kehakiman secara berangsur angsur setelah dilakukan pengahpusan Pengadilan Adat/ Swapraja diseluruh Bali, Sulawesi, Lombok, Sumbawa, Timor, Kalimantan, Jambi, dan Maluku “ Penghapusan tersebut Pengadilan / Hakim Syara Swapraja tidak turut terhapus dan Hakim Syara Swapraja ini tetap berjalan terus, hal mana berdasarkan atas pasal 134 (ayat 2) dari Indiche Staats Regeling, karena dalam UUD 1945 tidak terdapat ketentuan mengenai Peradilan Agama. Bahkan dalam Pasal 1 ayat ( ayat 2) UU. No. 1 Th. 1951 menyatakan bahwa : jhika Peradilan itu menurut hokum yang hidup merupakan satu bagian dari Peradilan Swapraja ( Zelfbestuurs rachtspraak) tidak turut terhapus.