Uncategorized

Organisasi Pasar Inpres Serui - ORPIS

Pasar Inpres Serui, Serui, Papua

About

Di bentuk pada tanggal 03 Agustus 2013

Tags : #CommunityOrganization

Location :
Pasar Inpres Serui, Serui, Papua
Contacts :

Description

F u n g s i

1. Sebagai wadah pendidikan perekonomian bagi masyarakat dalam membangun jati diri bangsa agar memahami dan sadar serta bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara dalam meraih kesejahteraan sosial.

2. Sebagai wadah pengontrol kegiatan ekonomi di Pasar Inpres Serui pada skala otonom, dengan mengedepankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

3. Sebagai mediator komunikasi dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi di Pasar Inpres Serui, dan juga sebagai pengemban amanat rakyat dalam pembangunan perekonomian di Tanah Papua.

4. Sebagai wadah perjuangan nyata dalam mengejawantahkan amanat penderitaan rakyat atas dasar kesejahteraan sosial yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan semangat otonomi khusus Provinsi Papua.

5. Sebagai wadah yang memotivasi rakyat petani tradisional dan rakyat nelayan tradisional dalam meningkatkan produktifitas usaha secara profesional demi memenuhi kebutuhan pasar secara internal maupun external.

6. Sebagai wadah yang memantau, menganalisis, dan memberikan informasih pasar secara aktual guna membantu Pemerintah dalam peningkatan pemberdayaan ekonomi kerakyatan berdasarkan kerangka optimalisasi pengelolaan potensi rakyat.

7. Sebagai wadah yang memberikan referensi bagi para pemasar dalam menawarkan aneka jenis kebutuhan pasar yang sesuai dengan preferensi konsumen.



T u j u a n

Organisasi Pasar Inpres Serui (ORPIS) bertujuan :

1. Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang di jabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, khususnya di bidang perekonomian.

2. Memperjuangkan Aspirasi Rakyat Papua dalam bidang ekonomi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Mengembangkan perekonomian rakyat dengan menegakan kedaulatan rakyat menuju cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Rate & Write Reviews