Uncategorized

Mediasi dan Rekonsiliasi Konflik

Sleman 55515

About

Menengahi dan menyelesaikan sengketa dan konflik kesehatan, perdagangan, lingkungan, ketenagakerjaan, properti, keuangan, kerjasama

Tags : #ProfessionalService

Location :
Sleman 55515

Description

Pintar Bahasa melayani jasa terjemahan Inggris indonesia dan Indonesia inggris atau jasa translate hukum, kedokteran, ekonomi, bisnis, bank, pemerintahan, teknik. Penerjemah tersumpah, penerjemah bersertifikat. juga melayani jasa proofreading, jasa edit, dan jasa copy writing.

3 Reviews

  • Anynomous
    13 June 2018

    Prihatin dengan kecenderungan berolok2 di medsos. Kata orang tua: "Janganlah kau tepuk air di dulang, agar tak memercik ke wajah sendiri. Janganlah kau permalukan saudara atau kaummu sendiri hanya karena kebodohan atau kekhilafannya. Ada banyak cara yang lebih patut untuk mengingatkan dan meluruskan, agar martabatnya tetap terjaga....agar 'tetangga' tidak turut menyorakinya, apalagi punya alasan untuk 'mengeroyok' nya ....Kita jaga hati, sikap, dan komentar kita agar tetap berada di hakikat amar ma'ruf nahi munkar.

    report this review
  • Anynomous
    22 May 2018

    Saya tidak bertubuh six pack dan bukan pemilik six cars...sehingga (syukur) hanya one woman yang mau sama saya...haha..

    report this review
  • Anynomous
    18 May 2018

    PERADILAN TATA USAHA NEGARA

    Hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara selalu didasarkan ada gugatan, sama seperti dalam hukum acara perdata dan pengadilan agama. Bedanya adalah bahwa dalam peradilan tata usaha negara, penggugat adalah warga negara yang dirugikan haknya sedangkan tergugat adalah pejabat Tata Usaha Negara. Sementara itu, dalam gugatan perdata, penggugat bisa berubah menjadi tergugat dan sebaliknya. Objek gugatan dalam peradilan TUN adalah Surat Keutusan atau ...SK yang dikeluarkan pejabat Tata Usaha Negara atas suatu peristiwa hukum tertentu. SK yang digugat adalah SK yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, SK yang dibuat dengan penyalahgunaan wewenang, dan SK yang dibuat secara sewenang-wenang. Sistem beracara dalam peradilan tata usaha negara atau TUN berbeda dengan hukum acara dalam perkara perdata atau di pengadilan agama. Hukum acara di PTUN terdiri dari dua tahap.Tahap pertama adalah ‘pemeriksaan berkas gugatan’ sebelum sidang dimulai. Proses yang juga disebut ‘dismissal procedure’ ini dipimpin oleh Ketua PTUN. Dalam tahap ini para pihak diminta melengkapi berkas. Bahkan Ketua PTUN bisa menganjurkan mediasi. Ketua PTUN bisa menolak gugatan dan mengeluarkan ketetapan Ketua PTUN setelah melaksanakan rapat permusyawaratan dan rapat persiapan. Tahap kedua adalah persidangan itu sendiri dimana Ketua PTUN telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili gugatan. Saat persidangan sudah berlangsung, penggugat tidak bisa lagi mencabut gugatan. Alat bukti dalam peradilan tata usaha negara sama dengan gugatan dalam perkara perdata. Sebenarnya, sebelum gugatan masuk ke pengadilan tata usaha negara, penggugat bisa menempuh upaya administratif dengan mengajukan keberatan pada pejabat yang menerbitkan surat keputusan. Bila masih belum bisa mencapai penyelesaian, penggugat bisa mengajukan banding administrasi ke atasan pejabat yang bersangkutan. Sayangnya belum semua daerah memiliki pengadilan tata usaha negara. Sebagai contoh di Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya Kota Yogyakarta saja yang memiliki PTUN. Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN hanya ada di sejumlah kota di Indonesia, yaitu Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Makasar saja. www.gayabahasa.com

    See More

    report this review

Rate & Write Reviews