Majelis Rasulullah SAW sebagai Badan Hukum Perkumpulan yang bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.
Majelis Rasulullah SAW memiliki hak-hak secara hukum sebagai Badan Hukum Perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas aset-aset.
PEDOMAN,
Tags : #ReligiousOrganization
Location :
Jln. H. M Arsyad RT. 01 Desa Sebulu Ulu, Sebulu, Kalimantan Timur 75552