Yth bapak avokad... Ada yang ingin kami tanyakan, karena surat perjanjian dilampiran pertama tdk cukup, maka dilanjutkan dilampiran kedua, tapi pd lampiran kedua hanya berisi kalimat " demikian surat perjanjian ini dan tanda tangan.
Pertanyaanya apakah tanda tangan di lampiran 2 bisa dianggap sah menurut hukum?
I sent chat regarding the law problem that i had on weekends and they answered right away
Maaf Pak sebelumnya. Saya mau tanya dulu. Kalo se orang istri menggugurkan janin tanpa persetujuan suami apa bisa di pidanakan 🙏.
Pengacara handal dan hebat di semarang