• Delete
  • Edit

About

Office of the Governor of Central Sulawesi is a point of interest, located at Jl. Sam Ratulangi No.101, Besusu Bar., Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118, Indonesia. They can be contacted via phone at +62 451 423567, visit their website www.sultengprov.go.id for more detailed information.

Location :
Jl. Sam Ratulangi No.101, Besusu Bar., Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Added by Jopie, at 18 September 2014

Opening Hours

  • Monday 8:00 AM – 4:00 PM
  • Tuesday 8:00 AM – 4:00 PM
  • Wednesday 8:00 AM – 4:00 PM
  • Thursday 8:00 AM – 4:00 PM
  • Friday 8:00 AM – 4:00 PM
  • Saturday Closed
  • Sunday Closed

Gallery

Add missing information

Add email
Add business description
Add Social Media
Add Products and Services

16 Reviews

  • Anonymous
    14 March 2018

    Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

    Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

    Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

    b. KK asli orang tua/wali; dan

    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

    Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

    b. KK asli orangtua/wali

    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

    d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

    Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

    b. KK Asli orang tua/wali

    c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

    Tata Cara

    Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

    2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

    3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

    4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

    Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

    1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

    2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

    3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

    response / report this review
  • Anonymous
    22 December 2017

    Sangat baik

    response / report this review
  • Anonymous
    21 October 2017

    PELAYANAN MEMUASKAN

    response / report this review
  • Anonymous
    01 October 2017

    Tertata rapi..

    response / report this review
  • Anonymous
    02 August 2017

    Selain sebagai kantor gubernur dan wakil gubernur, sekretaris daerah, asisten 1, 2, 3 berkantor disini, juga biro-biro lingkup sekretariat daerah. Selain itu BPKAD (Badan pengelola keuangan dan aset daerah) juga berkantor diarea ini.
    Lapangan upacara tersedia pd halaman depan dan belakang. Untuk area parkir terbilang luas. Akses pintu masuk dijaga oleh Satpol PP. Beberapa ATM (BNI, BPD Sulteng) ada diarea perkantoran ini.

    response / report this review
  • Anonymous
    26 July 2017

    yeah begitu baru ada kesadaran menagkap penjahat bagus👱👍

    response / report this review
  • Anonymous
    17 July 2017

    Biro hukum prov. Sulteng ada disini

    response / report this review
  • Anonymous
    24 May 2017

    Kantor pelayanan pemerintahan TK provinsi

    response / report this review
  • Anonymous
    04 April 2017

    Nuansa merah, berkesan marah

    response / report this review
  • Anonymous
    30 January 2017

    Di Palu sudah ada kepengurusan FKTI

    response / report this review
  • Anonymous
    12 January 2017

    pusat pemerintahan kota palu

    response / report this review
  • Anonymous
    30 August 2016

    Bagus apalagi klw ada baliho digital nya

    response / report this review
  • Anonymous
    17 August 2016

    Palu ngataku

    response / report this review
  • Anonymous
    20 July 2016

    Yahh begitulah..

    response / report this review
  • Anonymous
    16 October 2014

    Noni wilayah Palu

    response / report this review
  • Anonymous
    25 September 2014

    Warkop platinum Bundaran Bumi Nyiur

    response / report this review

Rate & Write Reviews