• Delete
  • Edit

About

Kantor BPS Ketapang is a point of interest, located at Tengah, Delta Pawan, Tengah, Ketapang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78811, Indonesia. They can be contacted via phone at +62 534 32017, visit their website ketapangkab.bps.go.id for more detailed information.

Location :
Tengah, Delta Pawan, Tengah, Ketapang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78811
Added by Jopie, at 12 August 2016

Opening Hours

  • Monday 7:30 AM – 4:00 PM
  • Tuesday 7:30 AM – 4:00 PM
  • Wednesday 7:30 AM – 4:00 PM
  • Thursday 7:30 AM – 4:00 PM
  • Friday 7:30 AM – 4:00 PM
  • Saturday Closed
  • Sunday Closed

Gallery

Add missing information

Add email
Add business description
Add Social Media
Add Products and Services

1 Reviews

  • Fatmawati Ar
    19 August 2016

    Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
    Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
    Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
    Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
    Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
    Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
    Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
    Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
    Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
    Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
    Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

    response / report this review

Rate & Write Reviews