Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota. KPU Kota Payakumbuh dibentuk pada Tahun 2003 yang mana seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU Provinsi. Sampai saat ini KPU Kota Payakumbuh telah memasuki periode ketiga.