Utk pengurusan klaim karena kecelakaan dijalan raya.
Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 15/PMK. 010/2017 dan 16/PMK. 010/2017 tanggal 13 Februari 2017, yaitu :Â
meninggal dunia sebesar Rp 50 juta
Cacat (Maksimal), sebesar Rp 50 jutaÂ
Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp20 jutaÂ
Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
Jasaraharja malang
Tempatnya bkn di jalan protokol
Jasa Raharja, Jl. Dr. Cipto, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65111, Indonesia