Ko..
Dear persatuan Notaris
Sebelumnya Saya pernah mengadukan twrkait Notaris Made Menak Lestari
Terkait penetapan biaya yang menurut Saya semena-mena
Saya membeli sebidang tanah pertanian di daerah di Bali. Status tanah belum dipecah. Karna yg dijual hanya sebagian
1. Biaya pemecahan sertifikat apakah itu menjadi beban si pembeli? Apakah Ada aturan yg menyebutkan
2. Biaya balik nama yg dibebankan ke Saya sebesar 10 juta dengan nilai jual beli 200 juta. Saya minta aturan nya gak Ada juga. Karna notaris di bekasi tidak sebesar itu.
3 pengurusan pemecahan di beban Kan 10 jutahanya untuk aspek. Tidak Ada kwtanso Dan penjelasan
Karna lokasi Saya jauh..jadi sy tidk punya pilihan. Tapi tolonglah sebagai notaris bisa memberikan pelayanan terbaik bukan sebagai lintah darat. Dalam Hal penetapan biaya berikan aturan yg jelas bukan suka2.
Minta no hp u
Ok
Sekretariat IPPAT berada di sini.