About

Fakultas Teologi UKIT berdiri pada tanggal 7 Oktober 1962. Lembaga Pendidikan ini berada di bawah naungan Yayasan GMIM Ds. A. Z. R. Wenas.

Tags : #CampusBuilding, #CommunityCollege

Location :
Fakultas Teologi UKIT, Jalan Raya Tomohon - Kakaskase, Kota Tomohon., Tomohon 95417

Opening Hours

  • Monday 08:00 - 15:00
  • Tuesday 08:00 - 15:00
  • Wednesday 08:00 - 15:00
  • Thursday 08:00 - 15:00
  • Friday 08:00 - 15:00
  • Saturday -
  • Sunday -

Description

A. Sejarah

Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (F. Teol UKIT) sebagai lembaga pendidikan formal teologi, memiliki sejarah yang panjang dalam perjalanan pendidikan di Minahasa. Cikal bakal pendidikan formal ini dimulai dengan berdirinya Sekolah Pembantu Penginjil pada 1 November 1868 di daerah ini. Sekolah tersebut berlangsung hingga tahun 1886. Sebagai kelanjutannya, didirikanlah School tot Opleiding van inlandse Leeraaren (STOVIL) yang bertahan 56 tahun (1886-1942).
Selama pendudukan Jepang, pendidikan formal teologi mengalami kekosongan. Setelah Perang Dunia II usai, yakni antara tahun 1946-1950, pendidikan ini dapat terselenggara kembali lewat Sekolah Pendeta. Kemudian, sejak tahun 1950-1954/55, Sekolah Pendeta ini berubah menjadi Sekolah Theologia. Kemudian terjadi penyatuan penyelenggaraan pendidikan teologi di Indonesia bagian timur yang berpusat di Soe’, Nusa tenggara Timur yang kemudian di pindahkan ke Makassar, maka Sekolah Theologia ini ditutup. Untuk mengisi kekosongan penye;enggaraan pendidikan ini di tanah Minahasa, maka pada tahun 1957 dibuka Pendidikan Guru Agama (PGA) di Tomohon sampai tahun 1957. Mengingat semakin dibutuhkannya tenaga pendeta berpendidikan tinggi teologi, maka sejak tahun 1960 didirikan Akademi Theologia yang berlangsung sampai tahun 1965.
Sementara itu, seusai pergolakan Permesta awal tahun 1960-an, kebutuhan akan pendeta berpendidikan tinggi dengan gelar kesarjanaan mulai mengemuka. Berdasarkan pertimbangan yang matang dan visioner, Ds. A.Z.R. Wenas, pemimpin Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada waktu itu, maka pada tanggal 7 Oktober 1962 didirikanlah Perguruan Tinggi Theologia (PTTh) di Tomohon. PTTh ini memiliki visi meningkatkan pelayanan gereja agar mampu menjawab tantangan zaman, karenanya ia memiliki misi untuk mendidik dan memperlengkapi pemuda-pemudi yang terpanggil menjadi pendeta yang handal.
Pada tahun 1965, Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) mendirikan Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang dikelola oleh Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) dan diresmikan pada tanggal 20 februari 1965. Pada tahun 1983 Fakultas Teologi mendapatkan Surat keputusan dari Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Nomor: 64 Tahun 1983 yang memberikan Status Terdaftar untuk Jurusan Pendidikan Agama Kristen. Status terdaftar ini diperkuat lagi dengan keluarnya SK Direktur jendral Bimbingan Masyarakat (Kristen) protestan Departemen Agama RI Nomor: 61 Tahun 1986 tentang pemberian Status Terdaftar Jurusan Pendidikan Agama Kristen. Dengan terbitanya SK ini maka Fakultas Teologi memiliki dua jurusan yaitu Jurusan Teologi dan Jurusan Pendidikan Agama Kristen.
Dalam menjawab kebutuhan akan guru-guru agama berpendidikan tinggi teologi di awal tahun 1900-an, maka pada tahun 1991 Fakultas teologi dimekarkan oleh Badan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (BP YPTK) GMIM menjadi dua fakultas yaitu Fakultas Teologi dan fakultas Pendidikan Agama Kristen (PAK). Pemekaran ini hanya berlangsung dalam kurun waktu lima tahun, dan pada tahun 1996 Fakultas PAK diintegrasikan kembali ke dalam Fakultas Teologi. Penyatuan kembali dua fakultas ini didasarkan baik pada Statuta UKIT maupun pemahaman bahwa kedua bidang studi ini tidak harus dipisahkan.
Dalam perkembangan selanjutnya, terutama sejak ditetapkannya teologi sebagai salah satu bidang keilmuan di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud RI No. 0359/U/1996 tertanggal 24 Desember 1996, maka Fakultas Teologi menetapkan hanya mempunyai satu Program Studi yaitu Teologi Kristen Protestan. Penetapan ini dikukuhkan dengan didapatkannya perpanjangan Ijin penyelenggaraan SK DIKTI DIKNAS Nomor: 747/D/T/2004 tertanggal 19 februari 2004. Meskipun demikian, sejak tahun 2004, berdasarkan kebutuhan lulusan fakultas Teologi untuk dapat bekerja di lembaga-lembaga pemerintah maka Fakultas Teologi mengajukan permohonan Pendaftaran kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat kristen Departemen Agama RI melalui surat Dekan Nomor: 1512/9103.4/VII/2004 tertanggal 6 Juli 2004. Kemudian Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama RI mengeluarkan surat Nomor: DJ.III/Kep/HK.00.5/124/3058/2004 tentang Pemberian Status terdaftar Program Stratum Satu (S1) jurusan teologi/kependetaan. Atas dasar surat keputusan ini ,maka setiap tahun Fakultas teologi melaksanakan Ujian negara bagi para lulusan Jurusan/program Studi Teologi dan PAK.
Dalam perkembangan terakhir ini, sehubungan dengan kebutuhan gereja dan masyarakat serta tuntutan Undang-Undang Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, khusunya sertifikasi bagi guru-guru agama maka Rapat Senat Fakultas Teologi pada tanggal 5 April 2006 memutuskan untuk mengaktifkan kembali Jurusan PAK menjadi Program Studi PAK. Pengaktifan kembali ini dimulai Tahun Akademik 2006/2007.
Pada tahun 2006, GMIM sebagai pendiri UKIT, melakukan penyesuaian dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2001 juncto No. 28 Tahun 2004 tentang YAYASAN, dengan cara membubarkan semua yayasan yang ada dalam lingkungan GMIM, termasuk YPTK GMIM, di mana UKIT bernaung selama ini, dan membentuk yayasan baru dengan nama YAYASAN GMIM Ds. A.Z.R. WENAS sesuai Akte Notaris Stientje Ambat, SH, MKn di Manado dengan No. 20 tertanggal 11 Mei 2006 dan disahkan Menteri Hukum dan HAM No. C-1252.HT.01.02.TH 2006 tertanggal 20 Juni 2006, di Jakarta, dan masuk ke dalam Berita Negara tanggal 15/7-2008 No. 57.
Sesudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan mendiknas RI Nomor:220/D/O/2007, tanggal 29 November 2007 tentang alih kelola UKIT dari Yayasan perguruan Tinggi kristen GMIM ke Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas.
Dengan demikian, sejak 29 November 2007, Universitas kristen Indonesia Tomohon, secara yuridis, resmi dikelola oleh Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas.

B. Legalitas
Legalitas penyelenggaraan pendidikan teologi di Fakultas Teologi UKIT pertama-tama diperoleh dari Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) lewat Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM (YPTK-GMIM) sebagaimana tertuang dalam Statuta Universitas Kristen Indonesia Tomohon tertanggal 9 April 2001.
YPTK-GMIM ini menyelenggarakannya dengan legalitas Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan oleh sebab itu tercatat di Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Djakarta No. 149/B-Swt/P/66 tertanggal 22 Mei 1966 tentang Pemberian Status TERDAFTAR.
Kemudian tercatat di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0392/0/1986 ttgl. 22 Mei 1986 tentang Penetapan Kembali Penyesuaian Jalur Jenjang dan Program Pendidikan serta nama Unit/Fakultas/Jurusan/Program Studi.
Status Terdaftar pada Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi.
SK DIKTI DIKNAS No. 747/D/T/2004 tgl.19 Februari 2004 tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Teologi Kristen Protestan pada UKIT
SK Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama RI No. DJ.III/Kep/HK.00.5/124/3058/2004 tertanggal 13 Juli 2004 tentang Pemberian Status Terdaftar Program Stratum Satu (S1) Jurusan Teologi/Kependetaan.
Pada tahun 2006, GMIM sebagai pendiri UKIT, melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 juncto No. 28 Tahun 2004 tentang YAYASAN, dengan cara membubarkan semua yayasan yang ada dalam lingkungan GMIM, termasuk YPTK GMIM, di mana UKIT bernaung, dan membentuk yayasan baru dengan nama YAYASAN GMIM Ds.A.Z.R.WENAS sesuai Akte Notaris Stientje Ambat, SH, MKn di Manado dengan No. 20 tanggal 11 Mei 2006 dan disahkan Menteri Hukum dan HAM, No. C-1252.HT.01.02.TH 2006 tertanggal 20 Juni 2006, di Jakarta, dan masuk ke dalam Berita Negara Tanggal 15/7-2008 No. 57. Hal itu dipertegas dengan Keputusan Mendiknas RI Nomor: 220/D/O/2007, tanggal 29 November 2007 tentang alih kelola UKIT dari Yayasn Perguruan Tinggi Kristen GMIM ke Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas.
SK DIKTI DIKNAS No. 2597/D/T/2008 tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Teologi Kristen Protestan pada UKIT
SK Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama RI No. DJ.III/Kep/HK.00.5/67/2010 tertanggal 15 Februari 2010, tentang pemberian ijin Penyelenggaraan Program Stratum satu Program tudi Pendidikan Agama Kristen kepada UKIT

4 Reviews

  • Anynomous
    30 September 2017

    Jalan Sehat dalam Rangka Dies Natalis ke-55 Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon.

    report this review
  • Anynomous
    27 September 2017

    #neversurrender #fightingforthetruth

    report this review
  • Anynomous
    25 September 2017

    Fakultas Teologi UKIT sejak sanksi yg diberikan kementerian tidak pernah mengeluarkan info Penerimaan Mahasiswa Baru, krn saat ini masih dalam tahap penyelesaian masalah.

    Penerimaan Mahasiswa Baru akan dibuka bila status UKIT sudah berubah menjadi Aktif dan mendapatkan Surat Keputusan Pencabutan Sanksi Administratif. Terima Kasih.

    report this review
  • Anynomous
    06 September 2017

    Disampaikan kembali bahwa Penerimaan Mahasiswa Baru akan kembali dibuka bila sanksi dari Pemerintah telah dicabut. Sampai saat ini UKIT belum pernah mengeluarkan info resmi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru.

    Bila telah dibuka akan diposting dalam website Universitas dan Fakultas. Demikian informasi ini.

    report this review

Rate & Write Reviews