About

Balai PPIKHL Wilayah Sulawesi melaksanakan kemampuan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pencegahan Karhutla, invent GRK terkait perubahan iklim.

Tags : #GovernmentOrganization

Location :
Jl. Perintis Kemerdekaan, Pai, Biring Kanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90242, Makassar 90242

Opening Hours

  • Monday 07:30 - 16:00
  • Tuesday 07:30 - 16:00
  • Wednesday 07:30 - 16:00
  • Thursday 07:30 - 16:00
  • Friday 07:30 - 16:30
  • Saturday -
  • Sunday -

Description

Penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Dewan Nasional Perubahan Iklim dan BPREDD+ ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai konsekuensi dari Peraturan Presiden No.16 Tahun 2015, dan dioperasionalisasikan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.18 Tahun 2015 melahirkan Unit Eselon I bernama Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) untuk menangani perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. DJPPI dipimpin oleh Dr. Nur Masripatin yang dilantik oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Siti Nurbaya pada tanggal 29 Mei 2015, dan menangani pengendalian perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan ke depan dengan reshaping baseline dan modalitas yang sudah dihasilkan dari keempat institusi tersebut sebelumnya dan menjawab tantangan ke depan.

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) adalah salah satu unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani perubahan iklim khususnya dalam penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dengan dibentuknya DJPPI, menjadi harapan baru bagi implementasi kegiatan pengendalian perubahan iklim yang terkelola dengan baik dalam mendukung tujuan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim ini disusun sebagai salah satu alat komunikasi DJPPI khususnya terkait tugas dan fungsi dalam penanganan perubahan iklim di tingkat internasional, nasional dan sub nasonal serta program DJPPI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P13/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan, mempunyai Tugas dan Fungsi :

Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah pelaksana teknis di bidang perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.
Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan dipimpin oleh seorang Kepala

Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam kemampuan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di daerah, serta evaluasi dan pelaporan rencana aksi daerah dalam penurunan Gas Rumah Kaca .

Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan tersebar di 5 pulau besar di Indonesia yaitu :
- Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan wilayah kerja Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, lampung
- Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara di Denpasar, Provinsi Bali dengan wilayah kerja, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
- Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Kalimantan di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan wilayah kerja Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
- Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sulawesi di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dengan wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo
- Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Maluku Papua di Manokwari, Provinsi Papua Barat dengan wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat

Rate & Write Reviews