About

Vocational training center

Tags : #PublicGovernmentService, #Public&GovernmentService

Location :
Jalan Kesatria, Banda Aceh 23239

Opening Hours

  • Monday 08:00 - 16:00
  • Tuesday 08:00 - 16:00
  • Wednesday 08:00 - 16:00
  • Thursday 08:00 - 16:00
  • Friday 08:00 - 16:30
  • Saturday -
  • Sunday -

Description

Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) merupakan lembaga pelatihan yang direncanakan dan dibentuk oleh pemerintah untuk membantu mengatasi beberapa masalah terkait dengan ketenagakerjaan dan pengangguran serta masalah lapangan pekerjaan di dalam negeri, terutama bagi anak putus sekolah yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena faktor ekonomi, bagi anak yang sulit mendapatkan lapangan pekerjaan setelah menyelesaikan bangku pendidikan serta untuk angkatan pengangguran yang terjadi, mereka dapat mengikuti pelatihan keterampilan di BLKI di berbagai bidang kejuruan yang ada, mereka dapat bekerja di perusahaan-perusahaan atau berusaha mandiri.
Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Banda Aceh, didirikan pada tahun 1978 atas bantuan Bank Dunia (IBRD) melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. pembangunan BLK-BLK pada waktu itu meliputi 7 (tujuh) BLK yaitu : Banda Aceh, Jambi, Padang, Semarang, Surabaya, Pontianak dan Denpasar Bali.
Peresmian pemakaian BLKI Banda Aceh, diresmikan pada tanggal 04 Januari 1985 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I bapak Sudomo. Pada tahun 2004 dengan surat dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor :120/2490/SJ/2004, tanggal 16 September 2004 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia mengenai Rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOP), sesuai dengan fungsinya sebagaiman diamanatkan pasal 11 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, yaitu memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai penataan daerah, pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta kemampuan daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangannya.
Atas dasar itu maka status BLKI Banda Aceh yang semula merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) berubah menjadi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) dengan nomenkelatur Balai Latihan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja (BLP2TK) Banda Aceh dibawah Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kemudian pada tahun 2006 Balai Latihan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja (BLP2TK) dikembalikan ke pusat, ini sebagai akibat dari tidak berfungsinya dengan baik fungsi dari BLKI sewaktu berada di daerah (UPTD). Dengan dikembalikannya BLP2TK ke pusat, maka status nya menjadi Unit Pelaksanaan teknis Pusat (UPTP) dengan nomenkelatur BLKI Banda Aceh yang seluruh kebijakan di BLKI mengacu kepada kebijakan yang ada di pusat. Berdasarkan Kepmen Nomor :06/PER.MEN/III/2006 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tugas pokok BLKI adalah melaksanakan program pelatihan tenaga kerja, uji coba program pelatihan, uji kompetensi serta pemberdayaan lembaga pelatihan di bidang industri.

Rate & Write Reviews