Sip gd baru lt3
Dinas Lingkungan Hidup merupakan Perangkat Daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas.
Tugas
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup;Pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup;Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup;Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; danPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait bidang lingkungan hidup.
Tujuan
Tujuan yang akan dicapai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:
Mewujudkan disiplin aparatur yang didukung oleh kapabilitas/kemampuan aparatur serta sarana dan prasarana yang memadai.Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidupMengupayakan terwujudnya konservasi dan pelestarian sumberdaya alam melalui peran serta masyarakat dan seluruh stakeholder.Memantapkan koordinasi dengan semua pihak dalam upaya peningkatan pengetahuan, kesadaran dan pengembangan data/informasi di bidang lingkungan hidup.
Sasaran
Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran untuk mendukung profesionalisme kinerja instansi.Penurunan beban pencemaran dan perusakan lingkungan.Meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup.Terjaganya kualitas sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati.Peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat agar dapat berperan aktif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupTerwujudnya pengembangan data dan informasi tentang kualitas lingkungan hidup.
Kebijakan
Meningkatkan kinerja organisasi melalui pendayagunaan pegawai, optimalisasi anggaran serta sarana dan prasarana yang dimiliki.Meningkatkan pengetahuan pegawai melalui pelatihan, seminar dan bimbingan teknis bidang lingkungan hidup.Meningkatkan koordinasi lintas sektoral, masyarakat, swasta dan pelaku usuaha untuk menurunkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.Meningkatkan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R.Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha/kegiatanMeningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan konservasi dan pelestari keanekaragaman hayatiMeningkatkan ketersediaan data dan informasi tentang kondisi lingkungan hidup
Sales
Klo hujan deres suka kebanjiran, entah gimana perencanaan bangunannya. Sama sekali tidak mencerminkan kaidah green building. Mungkin pimpinan - pimpinannya memang kurang berwawasan lingkungan. Gimana mau dapet Adipura?
Tempat pengujian limbah dan air bersih
comfort place
Tempatnya pemantau lingkungan di wilayah kabupaten Bantul
Pelayanan publik
Sekarang menjadi DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Kalau lewat sana, kok sepi-sepi saja, ya?
Bagus