Kantor yang sebelumnya bernama Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan ini memiliki tugas dan fungsi membina usaha kecil dalam mengembangkan produk pangan olahan berbasis sunber daya lokal, memantapkan program penganeragaman konsumsi pangan, menstabilkan ketersediaan dan distribusi pangan khususnya pada daerah rawan pangan dsb.